Translate

Sunday, September 11, 2022

 PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI


Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku pemerintah, termasuk hubungan pemerintah dengan masyarakat. Hukum Administrasi dapat dipersamakan dengan pengaturan atas kekuasaan pemerintahan.

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) berasal dari Negara Belanda, yakni ‘administratif recht’ atau ‘Bestuursrecht’ yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif dan yudisil, di Perancis disebut ‘Droit Administrative’, di Inggris disebut ‘Administrative Law’, di Jerman disebut ‘Verwaltung recht’. Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari ‘administratief rech’ (Bahasa Belanda). Namun Istilah ‘administrasi recht’ juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu Hukum Tata Usaha Negara dan hukum pemerintahan.

Hukum Administrasi, juga dapat dipahami melalui terminology tentang “administrasi”. Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:

1. Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih;

2. Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan

3. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.

Terdapat pula beberapa ahli yang mencoba untuk memberikan definisi tentang hukum administrasi, antara lain:

R. Abdoel Djamali;[1] Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi;

E.Utrecht;[2] Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus;

Van Apeldoorn;[3] Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya;

De La Bassecour Caan; bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya;

J.H.A. Logemann; hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.

Muchsan:[4] hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara

Van Wijk, hukum administrasi adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur keberadaan masyarakat. Kedua, mengatur hubungan atau bentuk partisipasi masyarakat. Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat maupun kepada administrasi negara itu sendiri. Keempat, menetapkan norma fundamental yang mendasar bagi pemerintahan.


[1] R. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta, 1998, Hlm: 95.

[2] E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrsai Negara, PT. Ictiar Baru, 1985, hlm. 5.

[3] L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita: Jakarta, 1993, Hlm: 321.

[4] Muchan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrsai Negara dan Peradilan Administrsai Negara di Indonesia, Liberty: Yogyakarta, 1981;

 

KONVERGENSI EKOSISTEM INDUSTRI DIGITAL UNTUK INDONESIA EMAS 2045   A.     Pendahuluan Perkembangan Indonesia dalam dunia digital bertum...