Hukum, secara harfiah dalam pemahaman umum (awam), hukum dikenal sebagai aturan, atau bahkan ada yang mengartikan hukum sebagai "polisi", maupun "hakim". Pemahaman yang demkian itu tidaklah salah, sebab dalam konteks substansi dan penerapan hukum, memang terkait dengan aspek tersebut. Pada dasarnya, memahami hukum tidaklah sulit. Membaca dalam berbagai literatur tentang hukum, dapat diketahui berbagai definisi tetang hukum. Dapat dipastikan, bahwa dari berbagai definisi tentang hukum, tidaklah ada suatu definisi yang sama persis. Setiap ahli mencoba mendefinisikan hukum dari pandangan masing-masing.
Beberapa pandangan tentang hukum oleh beberapa ahli, misalnya:
1. Holmes, medefinisikan hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan di pengadilan
2. Von Savigni, memahami hukum sebagai bentukan dari kebiasaan kerakyatan, yaitu melalui pengopersian kekuasaan secara diam-diam
3. Paul Bohanan, hukum merupakan himpunan kewajiban yang di lembagakan dalam pranata hukum.
Berdasar pada berbagai definisi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum adalah hasil dari kesepakatan kemasyarakatan, yang dikukuhkan, dan melembaga serta menjadi sumber dalam penegakannya. Hukum juga dapat diklasifikasi dalam beberapa unsur, antara lain:
1. Mempunyai daya paksa
2. Dibentuk oleh lembaga berwenang
3. Bersifat mengatur
4. Berisikan perintah, larangan, maupun sanksi
Mempelajari hukum, memang sering kali dipersamakan dengan mempelajari hal yang abstrak. Argumentasi demikian itu tidak lepas dari kondisi bahwa hukum itu ada jika diterapkan, atau hukum itu ada jika ada kasus hukum. Hal ini juga mengingat bahwa pada dasarnya hukum diciptakan untuk mencegah suatu perbuatan yang tidak sesuai atau menyimpang dari norma, baik itu agama, susila, atau lainnya. Jika penyimpangan terjadi, maka hukum akan berfungsi sebagaimana yang telah ditetapkan.
Keberadaan hukum sebagai sebuah aturan, tidak dapat dilepaskan dari tujuannya yaitu menciptakan ketertiban. Dapat dipastikan, jika dunia atau suatu wilayah tidak ada hukum, maka akan terjadi kekacauan. Sebuah paham dasar bahwa "Law create an order". Namun, perlu dipahami pula bahwa ketika hukum sudah terbentu, tidak serta merta dapat menciptakan ketertiban. Diperlukan adanya penegak hukum, yang bertindak untuk mengawal keberadaan hukum. Hal ini juga mengingat bahwa hukum bukanlah sesuatu hal yang berwujud dan dapat bergerak dengan sendirinya. Penegak hukum inilah, yang dimanifestasikan sebagi polisi, jaksa, dan hakim, mempunyai peran krusial untuk menegakkan hukum.
Mengingat bahwa para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada hukum (secara substantif), maka rumusan tentang hukum harus mampu dibentuk dalam tatanan yang proporsional. Pada titik inilah perumusan tentang hukum itu jug harus memandang dari berbagai aspek, baik itu filosofis, sosiologis, yuridis, bahkan politis. Lebih mendalam, sebagaimana mengacu pada pendapat Gustav Radburch, bahwa pembentukan hukum harus mampu mewujudkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
No comments:
Post a Comment