Translate

Wednesday, November 3, 2021


Hukum di Masa Pandemi


Hukum pada dasarnya merupakan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Hukum dibentuk oleh institusi penguasa yang mempunyai dasar legitimasi, khususnya dalam konteks bernegara. Fungsi dasar hukum adalah untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Law create an order, merupakan sebuah prinsip dimana hukum itu dimaksudkan untuk memberi perintah. Oleh karena itu, secara substatif hukum mempunyai berisikan larangan, perintah dan juga sanksi yang mengikat. Hukum juga harus mampu bertindak fleksibel.

Di Masa Pandemi, sejak adanya Virus Covid-19, hukum menjadi sangat dinamis. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan, bergerak dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang ada. Hal ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Memang, hukum harus mampu berindak secara fleksibel, tapi dengan tetap berpedoman pada asas hukum dan tujuan dasar hukum. Pada situasi pandemi, yang memunculkan adanya keadaan darurat, hukum justru banyak memunculkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya.

Peraturan kebijakan seperti, kewajiban untuk menggunakan masker, melakukan vaksin dan melakukan tes kesehatan (Antigen dan/atau PCR), justru menjadi sesuatu hal yang tidak benar-benar dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor dasar yang mempengaruhinya, diantaranya lemahnya materi daya paksa dan juga pengawasan atas pelaksanaannya. Tidak mudah untuk menegakkan aturan pada jumlah wilayah dan masyarakat yang sangat luas. Bahkan, kondisi demikian itu masih ditambah dengan adanya praktek oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapat keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak masyarakat yang justru menjadi acuh. Kondisi demikian ini tentu juga berdampak pada tanggungjawab pemerintah, khususnya dalam mewujudkan keamanan dan kesehatan bagi masyarakatnya. Menjadikan bentuk tanggungjawab itu menjadi lebih pada lingkup normatif, namun terbatas pada lingkup empirik.

Oleh karena itu, eksistensi hukum di era pandemi Covid-19, haruslah mampu ditegakkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan efektifitas keberlakuannya. Bukan semata-mata hanya memenuhi aspek legal formil yang berakibat bahwa hukum hanya kuat di atas kertas.

KONVERGENSI EKOSISTEM INDUSTRI DIGITAL UNTUK INDONESIA EMAS 2045   A.     Pendahuluan Perkembangan Indonesia dalam dunia digital bertum...