Presepsi tentang hukum dalam pandangan orang "awam", sering kali dipahami sebagai peraturan. Hukum sebenarnya juga merupakan benda berwujud, beberapa ahli hukum memandang bahwa hukum itu abstrak. Hukum adalah sebuah peraturan yang "ada", jika ditegakkan atau dipatuhi.
Ilmu hukum, memandang hukum dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Pandangan ini, tidak lepas dari aspek historis, filosofis dan sosiologis dari pada hukum itu sendiri. Hukum tidak tertulis, merupakan hukum dalam bentuk lisan, perbuatan, ataupun kebiasaan. Hukum tidak tertulis ini berangkat dari pola pikir manusia untuk memberikan keteraturan kehidupan, yang langsung diimplementasikan. Keberadaan hukum tidak tertulis, sering dikaitkan dengan kehidupan masyarakat adat. Meskipun demikian, pemahaman tentang hukum tidak tertulis ini juga dapat dipahami sebagai hukum yang tidak terkodifikasi. Artinya, hukum tetap dituangkan dalam bentuk.tulisan, hanya saja mempunyai makna yang tersirat. Hal ini dapat dijumpai pada beberapa pepatah adat.
Secara filosofis, hukum tidak tertulis adalah sebagai sarana ketertiban masyarakat. Hanya saja, dipandang lebih efektif jika langsung diterapkan sebagai kebiasaan. Dapat melebur dalam ikatan lahir batin masyarakat yang terus menerus dilakukan. Hal ini tentu akan membawa dampak sosiologis atas suatu kondisi masyarakat yang tertib dan teratur.
Berbeda halnya dengan dasar pemahaman bentuk hukum tertulis. Meskipun secara filosofis mempunyai makna yang serupa dengan hukum tidak tertulis, namun manifestasi dari hukum tertulis ini dituangkan dalam peraturan yang terkodifikasi. Munculnya hukum tertulis ini, tidak lepas dari pandangan positivistik, yang memandang adanya hukum berkepastian. Perlu dituangkan dalam norma tertulis, yang dibuat oleh sebuah lembaga atau pejabat berwenang. Bentuk hukum tertulis ini juga merupakan evolusi dan transformasi dari hukum tidak tertulis. Bertujuan memberikan daya ikat yang lebih kuat di masyarakat. Secara umum, perumusannya dituangkan dalam pasal-pasal yang saling.terkait satu dengan lainnya. Tentunya materi muatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, disesuaikan dengan tujuan pembentukannya.
Pada lingkup ke-Indonesia-an, hukum tidak tertulis dan hukum tertulis ini, hidup berdampingan. Hukum tidak tertulis hidup pada masyarakat tradisonal (adat), yang keberlakuannya terbatas pada masyarakat itu sendiri, namun tetap dilindungi oleh negara. Hukum tertulis, berlaku secara nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yang hirarkinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.